Catatan Hukum Kami

Mengenal Class Action

Class action atau gugatan kelompok merupakan suatu cara yang diberikan kepada sekelompom orang yang memiliki kepentingan dalam suatu masalah, baik seoeang atau lebih anggotanya menggugat atau digugat sebagau perwakilan kelompok tanpa harus turut serta dari setial anggota kelompok. Dalam hal ini Class action dapat meningkatkan efisiensi suatu perkara, proses berpekara lebih ekonomis dan menghindari suatu putusan yang berulang yang dapat menimbulkan resimo adanya suatu putusan inkonsistensu dalam perkara yang sama.

mcadmin   |    15 Jan 2021 |   Umum