Catatan Hukum Kami

Mengenal Hak retensi

Bedasarkan 1812 KUHPer hak dari penerima kuasa untuk menahan sesuatu yang menjadi milik pemberi kuasa karena pemberi kuasa belum membayar kepada penerima kuasa hak penerima kuasa yang timbul dari pemberian kuasa. Hak retensi dimiliki oleh advokat dimana adanya kewajiban pembayaran biaya jasa hukum yang belum dipenuhi oleh klienya sehingga dalam hal ini advokat dapat menahan berkas atau dokumen perkara klienya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.

mcadmin   |    15 Jan 2021 |   Umum